Tuesday, October 15, 2013

Eid Mubarak

Mengucapkan Selamat Hari Idul Adha, mohon maaf lahir dan batin

Sunday, December 4, 2011

40th UAE National Day Celebration at Corniche Road Abu Dhabi

Disclaimer: This e-mail message is intended solely for the individual or organization to which it is addressed. This message with all of its attachments (if any) may contain privileged and/or confidential information. Views, opinions or conclusive remarks expressed in this message are those of the sender and do not necessarily express the views of Abu Dhabi Ship Building (ADSB) pjsc and its related companies. If you are not the intended recipient of this message, please immediately advise the sender by reply email or by telephone call to the number above or +971 2 502 8000; please also permanently delete this message. Any unauthorized use, printing, copying, retention, disclosure or distribution of this message is strictly prohibited. This email message has been scanned for the presence of computer viruses.

Sunday, September 18, 2011

FBI Manual: Muslim are Terror Sympathisers

by Al Jazeera English Channel

Training presentations for US security forces, obtained by Wired.com, describe mainstream Muslims as terrorist sympathisers, call the Prophet Muhammad a "cult leader" and state that more "devout" Muslims, are more likely to be "violent". 

The FBI has said it no longer uses the manual, but one civil rights group compares providing information for security forces, written by "Islamophobes", to "asking the Klu Klux Klan to train agents on racial sensibility". 

"The training material is garbage written by hate groups," said Abed Ayoub, a lawyer and campaigner with the American-Arab Anti-Discrimination Committee.

"The individuals who wrote this material are hate mongers. We would not allow this to happen to other groups in our society," he told Al Jazeera. 

The presentations were used by the FBI in Quantico, Virginia, teaching agents that the Islamic practice of giving charity is nothing more than a mechanism for funding combat.

A section in the training presentations titled "just War" principles of Islam states that Muslims believe "War is the rule and peace is only temporary", while another claims there can be no peace between Islam and other faiths until "Islam conquers and assimilates its adversary". 

Spencer Ackerman, the journalist who broke this story for Wired, told Al Jazeera that: "There is still a real ignorance and to some degree a real fear of Islam that has found a surprising home in the FBI." 

A federal law enforcement official, speaking to the AP news agency on the condition of anonymity, said the lecture was given for just three days last April. 

Low standards

"The larger question is: How did this material get used in the first place?" Ayoub wondered. "And what safeguards will the FBI put in place to make sure it doesn't happen again?"

The leaked training documents confirm fears that some Muslim leaders have had about law enforcement since the 9/11 attacks. 

"Unfortunately, we have been asking government officials to address anti-Islam training for some time," Ibrahim Hooper, spokesperson for the Council on American-Islamic Relations, told Al Jazeera.

"This is finally coming to light and will hopefully lead to reforms and scrutiny of those training our nation's security personnel."

Previous FBI training material from 2009, also obtained by Wired, shows that Robert Spencer's book The Truth about Mohammed: Founder of the World's Most Intolerant Religion was considered recommended reading material.

Spencer has been one of the ringleaders of protests against the so-called "Ground Zero Mosque" in New York.

His anti-Islam writings were frequently cited in a manifesto written by Andres Behring Breivik who launched attacks in Norway, killing 77 people at a youth camp.  

"The FBI really had to scrape the bottom of the barrel to recommend Spencer," Hooper said.

"I think there are competing factions in the FBI. One wants to view all Muslims with suspicion and the other faction views this – rightly – as counter-productive to our nation's security."

Ineffective profiling

Islamic leaders believe the vilification in this type of training has led to increased harassment and profiling of Muslim communities in the US. 

"In the past year we have seen complaints about agent provocateurs being sent to mosques, data mapping of our communities and unconstitutional surveillance," Ayoub said.

"These actions undermine our efforts and the constructive dialogue we are trying to maintain in moving forward. 

"Ten years after 9/11, the community is tired of being lied to and given false promises. We need to be working together [with law enforcement] and not against each other. It looks like they are working against us from actions like this."

If he were asked to host training sessions for the FBI, Ayoub said he would start from a simple premise: "Arab and Muslim American communities are just like everyone else."

The most alarming revelation from the manual for Ayoub is the equation of religious devotion and propensity to violence. "That is the first thing which needs to be cleaned up," he said. 

Along with being bigoted, the link between religious devotion and terrorism will not help stop attacks, Spencer Ackerman said.

"If they [FBI agents] spend their time and resources going after indicators of violent behaviour based on the amount of religiosity a person displays, then first of all they are not going to get actual terrorists, but innocent people."



Sent from my iPhone

Wednesday, September 7, 2011

Asal Usul Nama Negara Indonesia


Sebelum kedatangan bangsa Eropa
PADA zaman purba kepulauan tanah air kita disebut dengan aneka nama.

Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan kita dinamai *Nan-hai* (Kepulauan Laut Selatan).Berbagai catatan kuno bangsa India menamai kepulauan ini *Dwipantara* Kepulauan Tanah Seberang), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta *dwipa* (pulau) dan *antara* (luar, seberang).

Kisah Ramayana karya pujangga Valmiki yang termasyhur itu menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Ravana, sampai ke *Suwarnadwipa* (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di Kepulauan Dwipantara.

Bangsa Arab menyebut tanah air kita *Jaza’ir al-Jawi* (Kepulauan Jawa). Nama Latin untuk kemenyan adalah *benzoe*, berasal dari bahasa Arab *luban jawi*(kemenyan Jawa), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon *Styrax sumatrana* yang dahulu hanya tumbuh di Sumatra .

Sampai hari ini jemaah **** kita masih sering dipanggil “Jawa” oleh orang Arab. Bahkan orang Indonesia luar Jawa sekalipun. “Samathrah, Sholibis, Sundah, kulluh Jawi (Sumatra, Sulawesi , Sunda, semuanya Jawa)” kata seorang pedagang di Pasar Seng, Mekah.


Masa kedatangan Bangsa Eropa

Lalu tibalah zaman kedatangan orang Eropa ke Asia . Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang itu beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari Arab , Persia , India , dan Cina. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Cina semuanya adalah Hindia”. Semenanjung Asia Selatan mereka sebut “Hindia Muka” dan daratan Asia Tenggara dinamai “Hindia Belakang”. Sedangkan tanah air kita memperoleh nama “Kepulauan Hindia” (*Indische Archipel, Indian Archipelago, l’Archipel Indien*) atau “Hindia Timur” *(Oost
Indie, East Indies , Indes Orientales)* . Nama lain yang juga dipakai adalah “Kepulauan Melayu” (*Maleische Archipel, Malay Archipelago , l’Archipel Malais*).

Ketika tanah air kita terjajah oleh bangsa Belanda, nama resmi yang digunakan adalah *Nederlandsch- Indie* (Hindia Belanda), sedangkan pemerintah pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah *To-Indo* (Hindia Timur).

Berbagai Usulan Nama

Eduard Douwes Dekker (1820-1887), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah mengusulkan nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan tanah air kita, yaitu Insulinde*, yang artinya juga “Kepulauan Hindia” (bahasa Latin *insula* berarti pulau).

Eduard Douwes Dekker

Tetapi rupanya nama *Insulinde* ini kurang populer. Bagi orang Bandung , *Insulinde* mungkin cuma dikenal sebagai nama toko buku yang pernah ada di Jalan Otista.

Pada tahun 1920-an, Ernest Francois Eugene Douwes Dekker (1879-1950), yang kita kenal sebagai Dr. Setiabudi (beliau adalah cucu dari adik Multatuli), memopulerkan suatu nama untuk tanah air kita yang tidak mengandung unsur kata “ India ”. Nama itu tiada lain adalah Nusantara, suatu istilah yang telah tenggelam berabad-abad lamanya.

Setiabudi mengambil nama itu dari Pararaton, naskah kuno zaman Majapahit yang ditemukan di Bali pada akhir abad ke-19 Lalu diterjemahkan oleh J.L.A. Brandes dan diterbitkan oleh Nicholaas Johannes Krom pada tahun 1920.

Namun perlu dicatat bahwa pengertian Nusantara yang diusulkan Setiabudi jauh berbeda dengan pengertian, nusantara zaman Majapahit. Pada masa Majapahit Nusantara digunakan untuk menyebutkan pulau-pulau di luar Jawa (antara dalam bahasa Sansekerta artinya luar, seberang) sebagai lawan dari *Jawadwipa*( Pulau Jawa).

Kita tentu pernah mendengar Sumpah Palapa dari Gajah Mada, *”Lamun huwus kalah nusantara, isun amukti palapa” *(Jika telah kalah pulau-pulau seberang, barulah saya menikmati istirahat). Oleh Dr. Setiabudi kata nusantara zaman Majapahit yang berkonotasi jahiliyah itu diberi pengertian yang nasionalistis.

Dengan mengambil kata Melayu asli antara, maka Nusantara kini memiliki arti yang baru yaitu “nusa di antara dua benua dan dua samudra”, sehingga Jawa pun termasuk dalam definisi nusantara yang modern.

Istilah nusantara dari Setiabudi ini dengan cepat menjadi populer penggunaannya sebagai alternatif dari nama Hindia Belanda. Sampai hari ini istilah nusantara tetap kita pakai untuk menyebutkan wilayah tanah air kita dari Sabang sampai Merauke. Tetapi nama resmi bangsa dan negara kita adalah Indonesia . Kini akan kita telusuri dari mana gerangan nama yang sukar bagi lidah Melayu ini muncul.

Nama Indonesia
Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, *Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia * (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan (1819-1869), orang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Inggris, George Samuel Windsor Earl (1813-1865),menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.

James Richardson Logan


Dalam JIAEA Volume IV tahun 1850, halaman 66-74, Earl menulis artikel *On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations*. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (*a distinctive name*), sebab nama Hindia Tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama: *Indunesia*atau *Malayunesia* (*nesos* dalam bahasa Yunani berarti Pulau).

Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis: *… the inhabitants of the Indian Archipelago or malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians.*

Earl sendiri menyatakan memilih nama *Malayunesia* (Kepulauan Melayu) daripada *Indunesia* (Kepulauan Hindia), sebab *Malayunesia* sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan *Indunesia* bisa juga digunakan untuk Ceylon (Srilanka) dan Maldives (Maladewa). Lagi pula, kata Earl, bukankah bahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini? Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah *Malayunesia* dan tidak memakai istilah *Indunesia*. Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel *The Ethnology of the Indian Archipelago. * Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanahair kita, sebab istilah “Indian Archipelago” terlalu panjang dan membingungkan.

Logan memungut nama *Indunesia* yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.

Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan : *Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia , which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago. * Ketika mengusulkan nama “ Indonesia ” agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama bangsa dan negara yang jumlah penduduknya peringkat keempat terbesar di muka bumi!

Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama “ Indonesia ” dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi. Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905) menerbitkan buku *Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel* sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air kita tahun 1864 sampai 1880.

Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah “Indonesia” di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah “Indonesia” itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam *Encyclopedie van Nederlandsch-Indie*tahun 1918.

Padahal Bastian mengambil istilah “ Indonesia ” itu dari tulisan-tulisan Logan. Putra ibu pertiwi yang mula-mula menggunakan istilah “ Indonesia ” adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Ketika di buang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama *Indonesische Pers-bureau. *
Masa Kebangkitan Nasional
Makna politis

Pada dasawarsa 1920-an, nama “ Indonesia ” yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan tanah air kita, sehingga nama “ Indonesia ” akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan! Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu. Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa *Handels Hoogeschool* (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam , organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama *Indische Vereeniging* ) berubah nama menjadi *Indonesische Vereeniging* atau Perhimpoenan Indonesia . Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.

Bung Hatta

Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya, “Negara Indonesia Merdeka yang akan datang (*de toekomstige vrije Indonesische staat*) mustahil disebut “Hindia Belanda”. Juga tidak “Hindia” saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli.

Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (*een politiek doel*), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (*Indonesier*) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya. “ Sementara itu, di tanah air Dr. Sutomo mendirikan *Indonesische Studie Club*pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Lalu pada tahun 1925 *Jong Islamieten Bond* membentuk kepanduan *Nationaal Indonesische Padvinderij* (Natipij).

Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama “ Indonesia ”. Akhirnya nama “ Indonesia ” dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa kita pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini kita sebut Sumpah Pemuda. Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota *Volksraad* (Dewan Rakyat; DPR zaman Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardji Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama “Indonesia” diresmikan sebagai pengganti nama “Nederlandsch- Indie”.

Kongres Pemuda

Tetapi Belanda keras kepala sehingga mosi ini ditolak mentah-mentah. Maka kehendak Allah pun berlaku. Dengan jatuhnya tanah air kita ke tangan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama “Hindia Belanda” untuk selama-lamanya. Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa, lahirlah Republik Indonesia.

*Copas dari email Arief Ramdhani < ariefram@yahoo.com>


________________________________________________________________________

Abu Dhabi Ship Building
PO Box 8922, Musafah Industrial Area
Abu Dhabi, United Arab Emirates
Tel: +971 2 502 8000
Fax: +971 2 551 0455
Web: www.adsb.net

This email message together with any attachments is for the exclusive use
of the intended recipient(s) and may contain confidential or privileged
information. If you have received this message in error or you are not the
intended recipient(s) please notify the sender immediately by return email
and delete all copies of this email message, together with any attachments,
in your possession. Unauthorised distribution, copy or use of this message,
together with any attachments to it, is prohibited and may be unlawful.

Sunday, May 29, 2011

KTKLN Skema Baru Pemerasan Pemerintah Terhadap Buruh Migran Indonesia

Copas dari facebook notes teman. Semoga berguna. 


KTKLN

Skema Baru Pemerasan Pemerintah Terhadap

Buruh Migran Indonesia

 

Apakah KTKLN?

-Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri

-ialah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan prosedur

untuk bekerja diluar negeri

-wajib dimiliki setiap calon TKI (Keputusan Presiden No.2/M/2007 tentang pengangkatan kepala BNP2TKI)yang akan keluar negeri

-TKI di luar negeri yang akan bekerja keluar negeri dan mulai diberlakukan sejak tahun 2008 dan di tekankankan penerapanya sejak Oktober 2010(sejak 19 Oktober 2010 sesuai Kepmenakertrans No.14/2010)

 

Dasar Hukum Pemberlakuan KTKLN?

1) UUPPTKILN No. 39/2004 (UU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri)

Pasal 26 ayat (2),huruf f "TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN" dan Pasal 62 ayat (1) "setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri,wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh pemerintah"

2) Instruksi Presiden RI Nomor 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan

Perlindungan TKI di Luar Negeri.

 

KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negri,dibuat dalam bentuk smarcard contactless yang memuat data identitas TKI,foto,sidik jari (dua jari, kiri-kanan),PPTKIS,mitra kerja,pengguna TKI,paspor,asuransi,uji kesehatan,sertifikat pelatihan,sertifikat uji kompetisi,perjanjian kerja,jenis pekerjaan,negara penempatan,masa berlaku,tempat penerbitan,tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi.

3)Kepmenakertrans No.14/2010,Bab 18 Pasal 64,Ayat(2)/Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No 14/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri

"Bagi TKI yang telah menyeleseikan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ingin bekerja lagi keluar negri wajib memiliki KTKLN sesuai peraturan mentri ini".

 

TKI yang wajib punya KTKLN?

TKI untuk pengguna perseorangan (PRT, dsb)

TKI yg berangkat lewat PPTKIS

TKI yang ditempatkan dengan sistem G to G (Korea dan Jepang) / Pemerintah ke Pemerintah

Penugasan perusahaan yang sama ( perusahaan yang punya cabang di luar negeri ( PJTKI/PPTKIS yang memiliki

cabang di Luar negeri / Agen)

 

Syarat mendapatkan KTKLN?

( Versi Pemerintah )

Bagi calon TKI:

1. Memiliki kontrak kerja diluar negeri

2. Surat keterangan lulus PAP

3. Mempunyai Kartu Peserta Asuransi

4. Membayar biaya pembinaan sebesar USD15

ke Bank Yang di Tunjuk ( Biasanya BRI )

5. Menjalani pelatihan selama 200 jam dan

Bagi TKI diluar negeri:

Memiliki bukti:

1. Pembayaran ke asuransi Indonesia (baru/perpanjangan)

Perpanjangan 1 tahun = 40%, Perpanjangan 2 tahun = 60%

2. Memiliki Bukti calling Visa

3. Memiliki Bukti perjanjian Kerja Yang Sudah di Tanda Tangani

Pengguna dan TKI

 

Bagaimana mengurus KTKLN?

Mendatangi kantor BP3TKI ( Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan TKI ) di tingkat propinsi

Dapat diurus sendiri atau Di Urus Oleh PJTKI yang memberangkatkan

Proses 1 hari selama persyaratan lengkap

Diberikan gratis KTKLN berlaku selama 3 tahun

 

Tujuan KTKLN versi Pemerintah?

Mudah menelusuri ketika TKI mengalami masalah diluar negeri sebab KBRI/KJRI bisa langsung berhubungan dengan Dinas Tenaga Kerja Daerah dan BNP2TKI melalui sistem pelayanan online

(Berdasarkan UU No.39/2004: PJTKI yang memberangkatkan adalah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap TKI diluar negeri.KTKLN menegaskan bahwa negara tidak berkewajiban melindungi TKI).

Untuk menghindari TKI ilegal dan perdagangan manusia dengan memperketat kelengkapan dokumen

(Padahal banyak TKI menjadi ilegal karena proses yang sulit,tidak jelas dan mahal serta tingginya biaya penempatan/sistem potongan gaji yang tidak pernah habis)

Mencegah pemalsuan identitas

(Padahal pemalsuan identitas dilakukan PJTKI dan pasti data palsu pula yang dicantumkan ketika mendaftar KTKLN.Jika ingin mencegah pemalsuan identitas maka pemerintah harus memfasilitasi calon TKI membuat paspor sendiri dan permudah biro aksinya)

Memperbaiki sistem perlindungan seiring dengan perkembangan tehnologi demi penerbitan,monitoring dan perlakuan baik oleh majikan

(pemerintah mengembangkan tehnologi tapi senantiasa membebani BMI.Bisakah KTKLN menghentikan semua pemerasan yang dilakukan majikan,PJTKI,Agensi dan pemerintah HK serta Indonesia sendiri?)

 

Apa sanksi jika tidak punya KTKLN?

 

1. Bagi TKI: Didenda Rp. 1-5 milyar atau penjara 1-5 tahun

2. Jika PJTKI tidak menguruskan: dipenjara 1 bulan hingga 1 tahun dan didenda Rp. 100 juta hingga Rp. 1

milyar

Disatu sisi,pemerintah memaksa TKI  untuk diproses PJTKI sehingga TKI dibuat buta tentang hak/kewajibannya dan harus menurut apapun kata PJTKI.Tapi ironisnya,dalam urusan KTKLN,pemerintah justru menerapkan sanksi lebih berat terhadap TKI dari pada PJTKI?Ini semakin menunjukkan upaya pemerintah melindungi kepentingan PJTKI dan menempatkan TKI tidak lebih sebagai barang dagangan dan sapi perahan

KRITIK LiPMI TERHADAP KTKLN

- -KTKLN adalah Alat baru pemerasan Upah TKI Melalui wajib Asuransi dan Uang pembinaan Perlindungan

- Pemerintah Lepas Tanggung Jawab Terhadap Perlindungan TKI Dan Membuat TKI sangat Tergantung Dengan

PJTKI Dan Agen

- Membuat TKI menjadi Ilegal Jika Tidak memiliki KTKLN Dan Tidak Mengakui TKI Ilegal sebagai Manusia serta

tidak mau melindungi TKI ILegal

- Melarang Orang Menjadi Buruh Migran Jika Tidak Punya KTKLN

- Tidak Menjamin Keaslian Identitas TKI, Selama TKI tidak Mengurus sendiri dokumenya

 

Benarkah KTKLN gratis?

Untuk mendapatkan KTKLN, calon TKI harus terlebih

dahulu melunasi biaya-biaya berikut:

1.biaya pembinaan (USD15)

2. asuransi (Rp. 400 ribu)

3. paspor (PP No. 19/2007 ditanggung majikan)

4. uji kesehatan

5. sertifikat pelatihan

6. sertifikat uji kompetensi (Rp. 110 ribu)

Untuk TKI diluar negeri harus Membayar :

1. Memiliki polis/kwitansi pembayaran Asuransi

(Rp. 400 ribu)

2. Atau perpanjangan asuransi

[1 tahun = 40% (Rp. 160 ribu)]

[2 tahun = 80 % (Rp 240 ribu (tidak di jalankan

oleh petugas )

3. Membayar Uang Pembinaan US$ 15

4. Memiliki NPWP

JADI KTKLN TIDAK GRATIS!

Mampukah KTKLN menlindungi TKI?

TIDAK ! SEBAB KTKLN TIDAK MAMPU MENYELESI PERSOALAN -PERSOALAN BMI BERIKUT INI:

- Menurunkan biaya penempatan HK$21,000 dan menghentikan penarikan komisi agen lebih dari 10% ( tidak bisa karena ini sebagai alat/ skema pemeras BMI yang di perluas, karena selama ini pemerintah kurang mendapatkan uang dari BMI selain dari Paspor )

-Memberlakukan kontrak mandiri yang dilarang bagi seluruh BMI ( tidak bisa , karena penahanan dokumen oleh PJTKI dan paspor dan kontrak BMI oleh agensi/majikan)

-Menghentikan pemalsuan identitas,dan perlakuan tidak manusiawi PJTKI

- Menghukum agen-agen diluar negeri yang melanggar hak-hak BMI

- Membuat para petugas KJRI ramah ketika dilapori BMI dan meningkatkan pelayanan KJRI

- Menaikkan upah dan kesejahteraan kita di HongKong

- Menghentikan pemaksaan masuk keterminal khusus TKI,pungutan liar dsb

JAWABANNYA TIDAK BISA!

Dengan alasan perlindungan, KTKLN dijadikan alat untuk memeras BMI (USD15 dan Rp. 400 ribu).

Sementara perusahaan asuransi memanfaatkannya untuk merampok upah BMI tapi terbukti asuransi tidak terlalu

bermanfaat bagi BMI dan tidak mudah diambil

cara pemerintah menghindari tanggungjawabnya untuk melindungi dan melayani BMI diluar negeri, dan

melemparkannya kepada perusahaan asuransi

 

LALU APA MAKNA KTKLN BAGI BMI?

Dijajdikan alat pemerasan terhadap calon BMI/BMI di luar negeri dengan memaksa kita menyetor uang keperusahaan asuransi (Rp.400 ribu) dan pemerintah RI (USD15)

-Atas nama perlindungan,BMI di tarik biaya ganda

-BMI tidak pernah diberipolis asuransi dan tidak pernah di fasilitasi untuk bisa menuntut hak asuransinya sehingga tidak berguna,kemana larinya uang asuransi?

-Setiap kali BMI minta bantuan ke perwakilan pemerintahselalu di persulit dan diberi pelayanan tidak memadai.Kemana larinya uang perlindungan?

Cara pemerintah menghindar tanggung jawabnya untuk melindungi dan melayani BMI diluar negeri sebab sudah di lempar ke PJTKI /Agensi dan perusahaan asuransi

-Atas nama perlindungan juga semua TKI  di paksa masuk PJTKI/Agensi dan di kenakan biaya penempatan yang sangat tinggi sekali,dilarang kontrak mandiri sehingga harus bayar lagi setiap proses kontrak baru.

Semua TKI diikat dan di wajibkan membayar biaya  "perlindungan"kepada 3 pihak sekaligus:

1.Pemerintah RI

2.PJTKI dan Agensi

3.Perusahaan asuransi

Tapi sistem ini hakekatnya adalah sistem pemerasaan berlapis dan buktinya bahwa negara RI secara terbuka tidak bersedia memberi pengayoman bagi rakyatnya sendiri.

 

DAMPAK KTKLN BAGI CALON BMI/BMI

-Merampas upah BMI sebab meski teorinyamajikan yang menanggung biaya asuransi dan paspor tapii hakekatnya tetap BMI yg akan membayar semua itu

-Melanggengkan/meningkatkan biaya penempatan (overcharging)

-Meningkatkan biaya agen/proses kontrak diluar negeri (overcharging)

-Membuka ajang pemerasan baru terhadap BMI oleh calo resmi/tidak resmi dan oknum pemerintah sendiri

-Tidak mengakui dan menolak mengurusi TKI ilegal diluar negeri

-Merampas hak kerja TKI sebab terancam tidak boleh bekerja keluar negeri tanpa KTKLN plus kena sanksi penjara/denda

-Membuat TKI panik,kwatir,dan tidak nyaman sebab jatah cuty yang singkat (12 hari) masih harus di gunakan mengurusi KTKLN dan syarat-syaratnya

 

Pengalaman kongkret BMI di Hong Kong

-Ketika akan balik ke HK dipersulit di bandara dan di mintai uang(oknum)bahkan ada yang ketinggalan pesawat

-Pengurusan KTKLN harus membayar biaya asuransi Rp.400 ribu dan biaya perlindungan Rp.150 di kantor BP3TKI yang letaknya hanya ada di kota-kota besar padahal rumah BMI mayoritas di pelosok sedang cuty cuma 14 hari atau kurang

-Agen-agen di HK menjuual jasa KTKLN dngn biaya HK$1,250-HK$1,500

-Agen-agen mulai menarik biaya lebih banyak lagi dari TKI dengan alasan membuat KTKLN

-BMI yang akan cuti kian resah,kwatir,dan frustasi sedangkan KJRI tidak berupaya mengsosialisasikan peraturan KTKLN ini dan bagaimana pengurusannya agar lebih mudah bagi TKI.

 

TUNTUTAN

Berikan perlindungan langsung dan sejati bagi BMI!

Stop Paksa BMI Masuk dan Diperas PJTKI/Agensi 

cabut UUPPTKILN NO.39/2004

UMUM

1.Stop rampas upah dan kerja BMI

2.Turunkan biaya penempatan dan terapkan komisi 10% Agensi-HK

3.Berlakukan kontrak mandiri bagi semua BMI

4.Rativikasi konvensi PBB untuk perlindungan buruh migran dan keluarganya

5.Dukung dan ratifikasi konvensi ILO untuk perlindungan PRT dan segera sahkan UU untuk PRT Indonesia

6.Naikan upah PRT asing dan hapus kebijakan yang diskriminatif (aturan 2minggu visa,UU,upah Minimum,hak bebas pindah jenis pekerjaan,hak menjadi penduduk HK)

 

KHUSUS KTKLN

maksimum

-Hapus mandatori KTKLN,asuransi dan biaya perlindungan USD15

 

minumum

-hapus kewajiban bayar asuransi dan biaya perlindungan untuk mendapatkan KTKLN

-pembuatan KTKLN harus dilakukan di KJRI-HK secara mudah dan gratis


Ridwan M. Hasan | P.O. 8922 | Abu Dhabi | United Arab Emirates | Mob. +971 50111 4703 | Twitter: @RidwanPunteuet


Sent from my iPhone