Copas dari facebook notes teman. Semoga berguna.
KTKLN
Skema Baru Pemerasan Pemerintah Terhadap
Buruh Migran Indonesia
Apakah KTKLN?
-Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
-ialah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan prosedur
untuk bekerja diluar negeri
-wajib dimiliki setiap calon TKI (Keputusan Presiden No.2/M/2007 tentang pengangkatan kepala BNP2TKI)yang akan keluar negeri
-TKI di luar negeri yang akan bekerja keluar negeri dan mulai diberlakukan sejak tahun 2008 dan di tekankankan penerapanya sejak Oktober 2010(sejak 19 Oktober 2010 sesuai Kepmenakertrans No.14/2010)
Dasar Hukum Pemberlakuan KTKLN?
1) UUPPTKILN No. 39/2004 (UU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri)
Pasal 26 ayat (2),huruf f "TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN" dan Pasal 62 ayat (1) "setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri,wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh pemerintah"
2) Instruksi Presiden RI Nomor 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan
Perlindungan TKI di Luar Negeri.
KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negri,dibuat dalam bentuk smarcard contactless yang memuat data identitas TKI,foto,sidik jari (dua jari, kiri-kanan),PPTKIS,mitra kerja,pengguna TKI,paspor,asuransi,uji kesehatan,sertifikat pelatihan,sertifikat uji kompetisi,perjanjian kerja,jenis pekerjaan,negara penempatan,masa berlaku,tempat penerbitan,tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi.
3)Kepmenakertrans No.14/2010,Bab 18 Pasal 64,Ayat(2)/Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No 14/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri
"Bagi TKI yang telah menyeleseikan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ingin bekerja lagi keluar negri wajib memiliki KTKLN sesuai peraturan mentri ini".
TKI yang wajib punya KTKLN?
TKI untuk pengguna perseorangan (PRT, dsb)
TKI yg berangkat lewat PPTKIS
TKI yang ditempatkan dengan sistem G to G (Korea dan Jepang) / Pemerintah ke Pemerintah
Penugasan perusahaan yang sama ( perusahaan yang punya cabang di luar negeri ( PJTKI/PPTKIS yang memiliki
cabang di Luar negeri / Agen)
Syarat mendapatkan KTKLN?
( Versi Pemerintah )
Bagi calon TKI:
1. Memiliki kontrak kerja diluar negeri
2. Surat keterangan lulus PAP
3. Mempunyai Kartu Peserta Asuransi
4. Membayar biaya pembinaan sebesar USD15
ke Bank Yang di Tunjuk ( Biasanya BRI )
5. Menjalani pelatihan selama 200 jam dan
Bagi TKI diluar negeri:
Memiliki bukti:
1. Pembayaran ke asuransi Indonesia (baru/perpanjangan)
Perpanjangan 1 tahun = 40%, Perpanjangan 2 tahun = 60%
2. Memiliki Bukti calling Visa
3. Memiliki Bukti perjanjian Kerja Yang Sudah di Tanda Tangani
Pengguna dan TKI
Bagaimana mengurus KTKLN?
Mendatangi kantor BP3TKI ( Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan TKI ) di tingkat propinsi
Dapat diurus sendiri atau Di Urus Oleh PJTKI yang memberangkatkan
Proses 1 hari selama persyaratan lengkap
Diberikan gratis KTKLN berlaku selama 3 tahun
Tujuan KTKLN versi Pemerintah?
Mudah menelusuri ketika TKI mengalami masalah diluar negeri sebab KBRI/KJRI bisa langsung berhubungan dengan Dinas Tenaga Kerja Daerah dan BNP2TKI melalui sistem pelayanan online
(Berdasarkan UU No.39/2004: PJTKI yang memberangkatkan adalah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap TKI diluar negeri.KTKLN menegaskan bahwa negara tidak berkewajiban melindungi TKI).
Untuk menghindari TKI ilegal dan perdagangan manusia dengan memperketat kelengkapan dokumen
(Padahal banyak TKI menjadi ilegal karena proses yang sulit,tidak jelas dan mahal serta tingginya biaya penempatan/sistem potongan gaji yang tidak pernah habis)
Mencegah pemalsuan identitas
(Padahal pemalsuan identitas dilakukan PJTKI dan pasti data palsu pula yang dicantumkan ketika mendaftar KTKLN.Jika ingin mencegah pemalsuan identitas maka pemerintah harus memfasilitasi calon TKI membuat paspor sendiri dan permudah biro aksinya)
Memperbaiki sistem perlindungan seiring dengan perkembangan tehnologi demi penerbitan,monitoring dan perlakuan baik oleh majikan
(pemerintah mengembangkan tehnologi tapi senantiasa membebani BMI.Bisakah KTKLN menghentikan semua pemerasan yang dilakukan majikan,PJTKI,Agensi dan pemerintah HK serta Indonesia sendiri?)
Apa sanksi jika tidak punya KTKLN?
1. Bagi TKI: Didenda Rp. 1-5 milyar atau penjara 1-5 tahun
2. Jika PJTKI tidak menguruskan: dipenjara 1 bulan hingga 1 tahun dan didenda Rp. 100 juta hingga Rp. 1
milyar
Disatu sisi,pemerintah memaksa TKI untuk diproses PJTKI sehingga TKI dibuat buta tentang hak/kewajibannya dan harus menurut apapun kata PJTKI.Tapi ironisnya,dalam urusan KTKLN,pemerintah justru menerapkan sanksi lebih berat terhadap TKI dari pada PJTKI?Ini semakin menunjukkan upaya pemerintah melindungi kepentingan PJTKI dan menempatkan TKI tidak lebih sebagai barang dagangan dan sapi perahan
KRITIK LiPMI TERHADAP KTKLN
- -KTKLN adalah Alat baru pemerasan Upah TKI Melalui wajib Asuransi dan Uang pembinaan Perlindungan
- Pemerintah Lepas Tanggung Jawab Terhadap Perlindungan TKI Dan Membuat TKI sangat Tergantung Dengan
PJTKI Dan Agen
- Membuat TKI menjadi Ilegal Jika Tidak memiliki KTKLN Dan Tidak Mengakui TKI Ilegal sebagai Manusia serta
tidak mau melindungi TKI ILegal
- Melarang Orang Menjadi Buruh Migran Jika Tidak Punya KTKLN
- Tidak Menjamin Keaslian Identitas TKI, Selama TKI tidak Mengurus sendiri dokumenya
Benarkah KTKLN gratis?
Untuk mendapatkan KTKLN, calon TKI harus terlebih
dahulu melunasi biaya-biaya berikut:
1.biaya pembinaan (USD15)
2. asuransi (Rp. 400 ribu)
3. paspor (PP No. 19/2007 ditanggung majikan)
4. uji kesehatan
5. sertifikat pelatihan
6. sertifikat uji kompetensi (Rp. 110 ribu)
Untuk TKI diluar negeri harus Membayar :
1. Memiliki polis/kwitansi pembayaran Asuransi
(Rp. 400 ribu)
2. Atau perpanjangan asuransi
[1 tahun = 40% (Rp. 160 ribu)]
[2 tahun = 80 % (Rp 240 ribu (tidak di jalankan
oleh petugas )
3. Membayar Uang Pembinaan US$ 15
4. Memiliki NPWP
JADI KTKLN TIDAK GRATIS!
Mampukah KTKLN menlindungi TKI?
TIDAK ! SEBAB KTKLN TIDAK MAMPU MENYELESI PERSOALAN -PERSOALAN BMI BERIKUT INI:
- Menurunkan biaya penempatan HK$21,000 dan menghentikan penarikan komisi agen lebih dari 10% ( tidak bisa karena ini sebagai alat/ skema pemeras BMI yang di perluas, karena selama ini pemerintah kurang mendapatkan uang dari BMI selain dari Paspor )
-Memberlakukan kontrak mandiri yang dilarang bagi seluruh BMI ( tidak bisa , karena penahanan dokumen oleh PJTKI dan paspor dan kontrak BMI oleh agensi/majikan)
-Menghentikan pemalsuan identitas,dan perlakuan tidak manusiawi PJTKI
- Menghukum agen-agen diluar negeri yang melanggar hak-hak BMI
- Membuat para petugas KJRI ramah ketika dilapori BMI dan meningkatkan pelayanan KJRI
- Menaikkan upah dan kesejahteraan kita di HongKong
- Menghentikan pemaksaan masuk keterminal khusus TKI,pungutan liar dsb
JAWABANNYA TIDAK BISA!
Dengan alasan perlindungan, KTKLN dijadikan alat untuk memeras BMI (USD15 dan Rp. 400 ribu).
Sementara perusahaan asuransi memanfaatkannya untuk merampok upah BMI tapi terbukti asuransi tidak terlalu
bermanfaat bagi BMI dan tidak mudah diambil
cara pemerintah menghindari tanggungjawabnya untuk melindungi dan melayani BMI diluar negeri, dan
melemparkannya kepada perusahaan asuransi
LALU APA MAKNA KTKLN BAGI BMI?
Dijajdikan alat pemerasan terhadap calon BMI/BMI di luar negeri dengan memaksa kita menyetor uang keperusahaan asuransi (Rp.400 ribu) dan pemerintah RI (USD15)
-Atas nama perlindungan,BMI di tarik biaya ganda
-BMI tidak pernah diberipolis asuransi dan tidak pernah di fasilitasi untuk bisa menuntut hak asuransinya sehingga tidak berguna,kemana larinya uang asuransi?
-Setiap kali BMI minta bantuan ke perwakilan pemerintahselalu di persulit dan diberi pelayanan tidak memadai.Kemana larinya uang perlindungan?
Cara pemerintah menghindar tanggung jawabnya untuk melindungi dan melayani BMI diluar negeri sebab sudah di lempar ke PJTKI /Agensi dan perusahaan asuransi
-Atas nama perlindungan juga semua TKI di paksa masuk PJTKI/Agensi dan di kenakan biaya penempatan yang sangat tinggi sekali,dilarang kontrak mandiri sehingga harus bayar lagi setiap proses kontrak baru.
Semua TKI diikat dan di wajibkan membayar biaya "perlindungan"kepada 3 pihak sekaligus:
1.Pemerintah RI
2.PJTKI dan Agensi
3.Perusahaan asuransi
Tapi sistem ini hakekatnya adalah sistem pemerasaan berlapis dan buktinya bahwa negara RI secara terbuka tidak bersedia memberi pengayoman bagi rakyatnya sendiri.
DAMPAK KTKLN BAGI CALON BMI/BMI
-Merampas upah BMI sebab meski teorinyamajikan yang menanggung biaya asuransi dan paspor tapii hakekatnya tetap BMI yg akan membayar semua itu
-Melanggengkan/meningkatkan biaya penempatan (overcharging)
-Meningkatkan biaya agen/proses kontrak diluar negeri (overcharging)
-Membuka ajang pemerasan baru terhadap BMI oleh calo resmi/tidak resmi dan oknum pemerintah sendiri
-Tidak mengakui dan menolak mengurusi TKI ilegal diluar negeri
-Merampas hak kerja TKI sebab terancam tidak boleh bekerja keluar negeri tanpa KTKLN plus kena sanksi penjara/denda
-Membuat TKI panik,kwatir,dan tidak nyaman sebab jatah cuty yang singkat (12 hari) masih harus di gunakan mengurusi KTKLN dan syarat-syaratnya
Pengalaman kongkret BMI di Hong Kong
-Ketika akan balik ke HK dipersulit di bandara dan di mintai uang(oknum)bahkan ada yang ketinggalan pesawat
-Pengurusan KTKLN harus membayar biaya asuransi Rp.400 ribu dan biaya perlindungan Rp.150 di kantor BP3TKI yang letaknya hanya ada di kota-kota besar padahal rumah BMI mayoritas di pelosok sedang cuty cuma 14 hari atau kurang
-Agen-agen di HK menjuual jasa KTKLN dngn biaya HK$1,250-HK$1,500
-Agen-agen mulai menarik biaya lebih banyak lagi dari TKI dengan alasan membuat KTKLN
-BMI yang akan cuti kian resah,kwatir,dan frustasi sedangkan KJRI tidak berupaya mengsosialisasikan peraturan KTKLN ini dan bagaimana pengurusannya agar lebih mudah bagi TKI.
TUNTUTAN
Berikan perlindungan langsung dan sejati bagi BMI!
Stop Paksa BMI Masuk dan Diperas PJTKI/Agensi
cabut UUPPTKILN NO.39/2004
UMUM
1.Stop rampas upah dan kerja BMI
2.Turunkan biaya penempatan dan terapkan komisi 10% Agensi-HK
3.Berlakukan kontrak mandiri bagi semua BMI
4.Rativikasi konvensi PBB untuk perlindungan buruh migran dan keluarganya
5.Dukung dan ratifikasi konvensi ILO untuk perlindungan PRT dan segera sahkan UU untuk PRT Indonesia
6.Naikan upah PRT asing dan hapus kebijakan yang diskriminatif (aturan 2minggu visa,UU,upah Minimum,hak bebas pindah jenis pekerjaan,hak menjadi penduduk HK)
KHUSUS KTKLN
maksimum
-Hapus mandatori KTKLN,asuransi dan biaya perlindungan USD15
minumum
-hapus kewajiban bayar asuransi dan biaya perlindungan untuk mendapatkan KTKLN
-pembuatan KTKLN harus dilakukan di KJRI-HK secara mudah dan gratis
No comments:
Post a Comment